Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Momen Tom Lembong Memasuki Ruang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula, Dirangkul sang Istri

Tom Lembong menjalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong terlihat didampingi istrinya Maria Francisca Wihardja. 

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Tom Lembong Tertunduk Kala Menyimak Jaksa

Sementara itu, Tom Lembong mengatakan, sampai saat ini belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hal itu, disampaikan Tom Lembong  saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.

"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."

"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," ungkapnya. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Hasanudin Aco)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved