Kasus Impor Gula
Momen Tom Lembong Memasuki Ruang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula, Dirangkul sang Istri
Tom Lembong menjalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Momen mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki ruang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025) siang, menarik perhatian.
Diketahui, Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016.
Berdasarkan pantauan Tribunnews Jumat siang, suara riuh sejumlah orang terdengar ketika Tom Lembong memasuki ruangan.
Tom Lembong yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu disambut sang istri, Franciska Wihardja.
Sang istri, mengenakan baju berwarna putih.
Keduanya tampak saling merangkul ketika berjalan menuju kursi di dalam persidangan.
Tom Lembong beberapa kali terlihat mengarahkan pandangan ke arah awak media.

Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan kondisi kliennya dalam kondisi sehat.
Tom Lembong disebut siap mendengarkan tuntutan jaksa atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Alhamdulillah (Tom Lembong) sehat dan insyaallah siap mendengarkan tuntutan," kata Zaid kepada Tribunnews, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Pendukung Tom Lembong Padati Ruang Sidang, Ada yang Kenakan Kaus Bertuliskan Free Tom
Sebagai informasi, terdakwa korupsi impor gul Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat ini.
Hal itu juga dikonfirmasi majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Surat tuntutan Jumat tanggal 4 Juli," kata Hakim Ketua Dennie Arsan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam lalu.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Tom Lembong Tertunduk Kala Menyimak Jaksa
Sementara itu, Tom Lembong mengatakan, sampai saat ini belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hal itu, disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.
"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Hasanudin Aco)
Sumber: TribunSolo.com
Tom Lembong
Sidang Tuntutan
Thomas Trikasih Lembong
Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan
Franciska Wihardja
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.