Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

5 Poin Pernyataan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Seret Jokowi, Dibidik Usai Gabung Timnas AMIN

Sebelum sidang tuntutan, Tom Lembong sempat melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial terkait kasus yang menjeratnya.

/Rahmat/Tribunnews
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 poin pernyataan Tom Lembong terkait kasus impor gula. 

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Harga gula stabil bisa dijelaskan. Yang tadi saudara jelaskan akhirnya tercapai pada bulan apa tolong jelaskan," kata JPU di persidangan.

Kemudian Tom Lembong menjelaskan dirinya dipuji Presiden Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.

"Seingat saya, saya juga diinformasikan, dan bahkan saya mendapat apresiasi dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden harga pangan mulai stabil di Juni-Juli 2016," kata Tom Lembong.

Lanjutnya khusus harga gula mulai turun di triwulan tiga 2016 dan turun di triwulan empat 2016.

"Sampai akhirnya mendekati tingkat harga gula di awal-awal 2016," jelasnya.

Kemudian jaksa menanyakan dengan harga berapa harga gula kembali stabil.

"Dengan harga pertama ketika penugasan Rp12.560 atau berapa?" tanya jaksa kembali.

"Sekitar segitu," jawab Tom Lembong.

Baca juga: Sosok Zaid Mushafi, Pengacara Tom Lembong, Pernah Sindir Sidang KONOHA

5. Bantah Klaim Rini Soemarno

Tom Lembong membantah pernyataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut tak ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas impor gula.

"Pertama, Yang Mulia, mengenai klaim saksi (Rini Soemarno) bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan penggunaan stok komoditi gula nasional harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait di bawah Menteri Koordinator Perekonomian seperti Menteri Peragangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Industrian," kata Tom Lembong di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebut bahwa rapat-rapat koordinasi tersebut ada.

"Rapat-rapat tersebut sudah diselenggarakan pada 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015. Yang menjadi dasar daripada pelaksanaan kebijakan importasi gula di 2015," kata Tom Lembong.

Lanjutnya syarat yang disampaikan oleh saksi dalam BAP yang disumpah tersebut. 

"Sesuai keterangan saksi lainnya di persidangan sebelumnya, sudah terpenuhi," jelasnya.

Sementara itu pada fakta persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.

Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.

"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.

Kemudian dikatakan saksi Lukita hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.

"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," jawab Lukita.

"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.

Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.

"Itu adalah bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved