Kasus Impor Gula
5 Poin Pernyataan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Seret Jokowi, Dibidik Usai Gabung Timnas AMIN
Sebelum sidang tuntutan, Tom Lembong sempat melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial terkait kasus yang menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mendengar tuntutan jaksa atas perkara yang ia hadapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sebelum sidang tuntutan, Tom Lembong sempat melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial terkait kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Tom Lembong Ungkap Perasaannya Sebelum Dengar Tuntutan Jaksa, Pasrahkan Diri kepada Yang Maha Kuasa
Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 poin pernyataan Tom Lembong terkait kasus impor gula.
Baca juga: Surat Tuntutan Tom Lembong Mencapai 1.091 Halaman, Jaksa Angkut Pakai Troli
1. Seret Jokowi
Tom Lembong mengungkapkan penugasan impor gula atas perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Baik, coba untuk lebih jelas tapi singkat mohon diterangkan. Awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan (Impor gula) tersebut, sampai dengan terlaksananya importasi gula yang menunjuk kepada delapan perusahaan," tanya Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan.
Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Semua harga-harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga.
"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai Menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab. Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.
Kemudian Hakim Dennie menanyakan untuk perintah presiden tersebut. Langsung mendapat perintah dari presiden dalam bentuk lisan atau tertulis.
"Iya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor biasanya, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terangnya.
Hakim Dennie kembali mencecar penugasan tersebut dari presiden dan menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa saudara pahami apa.
"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," kata Tom Lembong.
Bahkan kata Tom Lembong, Presiden Jokowi cerita langsung kepada dirinya. Kenapa Presiden Jokowi suka blusukan seperti ke pasar.
"Karena beliau mendengar langsung, di pasar langsung diteriakin, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak.' Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat," kata Tom Lembong.
Baca juga: Tom Lembong Masih Sehat Usai Makan Gula Rafinasi, Kuasa Hukum: Asumsi Jaksa Salah Total
2. Dibidik Setelah Gabung Timnas AMIN
Tom Lembong mengungkapkan dirinya dibidik kasus impor gula setelah gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 lalu.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Pada saat terdakwa, diperiksa penyidik dulu ya, itu terdakwa tau nggak terdakwa itu diperiksa sebagai apa gitu, sebagai pribadikah atau menteri? Kemudian terdakwa tau nggak perbuatan yang ditanya-tanya penyidik itu, itu terkait dengan perbuatan sebagai Mendag atau pribadi? Bisa dijelaskan?" tanya kuasa hukum di persidangan.
Tom Lembong menerangkan ia sudah diberitahu dari akhir 2024, setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional.
Sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa.
"Bahwa Kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula. Dan saya diberitahu bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah terbit dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," jelas Tom Lembong.
Dia mengklaim hal ini terjadi selama masa kampanye Pilpres 2024 maupun setelahnya.
Ia mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadapnya terkait importasi gula.
"Pada saat saya dipanggil untuk pertama kalinya untuk diperiksa, saya diberitahu bahwa saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindakan korupsi dalam importasi gula," kata Tom Lembong.
Dikatakan Tom Lembong tidak jelas persisnya apa pelanggaran yang dituduhkan, meskipun banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengarah.
Mencoba melihat apakah ini dilanggar, apakah itu dilanggar.
"Seingat saya, saya melihat semua konsisten dengan tujuan kebijakan, yaitu menstabilkan harga dan stok gula saat itu," kata Tom Lembong.
Terangnya pada saat ia pertama kali diperiksa di Oktober 2024. Perkara tersebut sudah terjadi sekira 9,5 tahun.
"Sekarang sudah hampir 10 tahun lalu. Sehingga saya hanya bisa menjawab secara normatif. Tapi saya berusaha untuk sekooperatif mungkin, kondusif mungkin, dan sejauh mungkin berprasangka baik," kata Tom Lembong.
Imbuhnya dan proses pemeriksaan juga melintasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Di tengah-tengah proses pemeriksaan yang berjalan kira-kira 4 minggu, terjadi pergantian Presiden dan Wakil Presiden.
"Dan saya waktu itu juga bertanya-tanya apakah Presiden akan lanjut, tapi kemudian tentunya 2 minggu setelah Presiden dan Wakil Presiden baru dilantik. Kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan," tandasnya.
Baca juga: Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Tom Lembong Tertunduk Kala Menyimak Jaksa
3. Tak Temukan Kesalahan
Tom Lembong mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.
"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," kata Tom Lembong di persidangan.
Bahkan seringkali, lanjutnya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, ia sejauh mungkin menjemput tanggung jawab.
"Dalam proses hukum, proses presiden ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras," imbuhnya.
Diterangkan Tom Lembong dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, data, fakta, dan audit BPKP berulang kali ia tinjau.
"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi. Jadi, saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal. Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut," kata Tom Lembong.
Lanjutnya apalagi di usia 54 tahun, ia sangat-sangat menyadari sangat jauh dari sempurna. Jadi, pasti akan membuat kesalahan.
"Tapi saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya. Andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini. Dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Juli 2016," kata Tom Lembong.
"Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," imbuhnya.
Kemudian dikatakannya jika suatu hari kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan.
"Saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu," tandasnya.
Baca juga: Pendukung Tom Lembong Padati Ruang Sidang, Ada yang Kenakan Kaus Bertuliskan Free Tom
4. Pujian Jokowi
Tom Lembong mengungkapkan dirinya dipuji Presiden Joko Widodo karena berhasil stabilkan harga gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Harga gula stabil bisa dijelaskan. Yang tadi saudara jelaskan akhirnya tercapai pada bulan apa tolong jelaskan," kata JPU di persidangan.
Kemudian Tom Lembong menjelaskan dirinya dipuji Presiden Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.
"Seingat saya, saya juga diinformasikan, dan bahkan saya mendapat apresiasi dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden harga pangan mulai stabil di Juni-Juli 2016," kata Tom Lembong.
Lanjutnya khusus harga gula mulai turun di triwulan tiga 2016 dan turun di triwulan empat 2016.
"Sampai akhirnya mendekati tingkat harga gula di awal-awal 2016," jelasnya.
Kemudian jaksa menanyakan dengan harga berapa harga gula kembali stabil.
"Dengan harga pertama ketika penugasan Rp12.560 atau berapa?" tanya jaksa kembali.
"Sekitar segitu," jawab Tom Lembong.
Baca juga: Sosok Zaid Mushafi, Pengacara Tom Lembong, Pernah Sindir Sidang KONOHA
5. Bantah Klaim Rini Soemarno
Tom Lembong membantah pernyataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut tak ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas impor gula.
"Pertama, Yang Mulia, mengenai klaim saksi (Rini Soemarno) bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan penggunaan stok komoditi gula nasional harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait di bawah Menteri Koordinator Perekonomian seperti Menteri Peragangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Industrian," kata Tom Lembong di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebut bahwa rapat-rapat koordinasi tersebut ada.
"Rapat-rapat tersebut sudah diselenggarakan pada 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015. Yang menjadi dasar daripada pelaksanaan kebijakan importasi gula di 2015," kata Tom Lembong.
Lanjutnya syarat yang disampaikan oleh saksi dalam BAP yang disumpah tersebut.
"Sesuai keterangan saksi lainnya di persidangan sebelumnya, sudah terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu pada fakta persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.
Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).
"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.
"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.
Kemudian dikatakan saksi Lukita hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.
"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," jawab Lukita.
"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.
Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.
"Itu adalah bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.