Korupsi Jalan di Mandailing Natal
5 Fakta Rumah Mewah Topan Obaja Ginting di Medan yang Digeledah KPK, Baru Ditempati Sekira 6 Bulan
Rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting di Medan digeledah KPK. Ini 5 fakta terkait rumah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting di cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera yang terletak di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7/2025).
Penyidik KPK menggeledah rumah orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution tersebut sekira 7 jam dari pukul 9.30-16.40 WIB.
Hasilnya, tim KPK membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng dari rumah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari rumah tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Cluster Topaz, Perumahan Mewah Topan Ginting di Medan, Berapa Harga Rumah di Sana?
Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan.
KPK menyita pistol jenis Baretta dan senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," ujar Budi.
KPK mengungkap perkara yang menyeret Topan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Detik-detik KPK Buka Paksa Rumah Mewah Topan Ginting Pakai Obeng di Medan, Kondisi Pagar Digembok
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kelima tersangka saat ini sudah ditahan KPK.
Berikut 5 fakta terkait rumah mewah Topan Obaja Ginting yang digeledah KPK:
1. Baru Ditempati Beberapa Bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.