Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Sosok Allan Moran Severino, Rumahnya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Sritex, Dokumen dan HP Disita

Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus PT Sritex di Kota Solo, Sukoharjo, dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (1/7/2025).

TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
KASUS DI PT SRITEX - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus PT Sritex di Kota Solo, Sukoharjo, dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (1/7/2025). 

"Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari," jelas dia, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, baik Iwan Kurniawan dan kuasa hukumnya, sama-sama enggan merinci dokumen dan akta perusahaan yang mereka bawa.

Mereka hanya mengatakan akta-akta yang dibawa membahas keadaan umum perusahaan, baik di induk maupun anak usaha.

"(Dokumen) secara umum perusahaan," ujar Calvin.

Agenda pemeriksaan saat itu diketahui untuk menanyakan soal penggunaan dana kredit dari bank untuk Sritex, kepada Iwan Kurniawan.

Baca juga: Sosok Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex Dicekal Kejagung Buntut Kasus Kakak, Iwan Setiawan

Sebab, diketahui, Iwan Kurniawan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dan Direktur di tiga anak perusahaan Sritex.

Duduk Perkara Kasus

Dalam kasus ini, Kejagung telah lebih dulu menetapkan kakak Iwan Kurniawan Lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka.

Diketahui, Iwan Setiawan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.

Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.

Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan Setiawan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (22/5/2025).

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Iwan Setiawan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan Setiawan.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan Setiawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved