Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over

Pernyataan DPR dalam sidang yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over tidak disertai dengan dasar dokumen yang sah

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
REVISI UU TNI - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian formil Undang-Undang 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

Surat Presiden tersebut menunjuk empat menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara. 

Utut menambahkan ihwal revisi UU TNI masuk Prolegnas berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang mendorong perlunya perubahan atas UU 34/2004 untuk memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut usia pensiun anggota TNI.

Utut turut menjelaskan UU P3 memperbolehkan kelanjutan pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah periode berikutnya tanpa harus mengulang proses dari awal. 

Ia juga menegaskan tidak ada larangan dalam menggunakan naskah akademik atau draf RUU dari periode sebelumnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved