Revisi UU TNI
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over
Pernyataan DPR dalam sidang yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over tidak disertai dengan dasar dokumen yang sah
Surat Presiden tersebut menunjuk empat menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Utut menambahkan ihwal revisi UU TNI masuk Prolegnas berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang mendorong perlunya perubahan atas UU 34/2004 untuk memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut usia pensiun anggota TNI.
Utut turut menjelaskan UU P3 memperbolehkan kelanjutan pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah periode berikutnya tanpa harus mengulang proses dari awal.
Ia juga menegaskan tidak ada larangan dalam menggunakan naskah akademik atau draf RUU dari periode sebelumnya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.