Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Mengenal Apa Itu Gula Rafinasi, Dibawa Tom Lembong ke Persidangan, Benarkan Berbahaya?

Mengenal apa itu gula rafinasi, yang dibawa eks Mendag Tom Lembong membawa pemanis tersebut, ke persidangan pada Selasa (1/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), ia membawa contoh gula mentah, putih dan rafinasi ke persidangan. Mengenal apa itu gula rafinasi, yang dibawa eks Mendag Tom Lembong pada Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu gula rafinasi, apakah berbahaya?

Gula rafinasi baru-baru ini, menjadi perbincangan setelah terdakwa terduga korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membawa pemanis tersebut, ke persidangan. 

Dalam pernyataannya, Tom Lembong mengaku iseng membawa contoh gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.

Tom Lembong membawa contoh gula tersebut, saat ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Saya setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, rafinasi dan putih. Karena saya agak bete beberapa sidang yang lalu. Ada penuntut yang bilang bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi dikonsumsi di masyarakat," kata Tom Lembong saat jeda persidangan.

Menurutnya, banyak orang tidak ketahui. Gula rafinasi lebih bersih dan murni dari gula putih.

Apa itu gula rafinasi? 

Dikutip ciputra.ac.id, gula rafinasi merupakan gula yang dihasilkan oleh ekstraksi dari gula bit atau gula tebu. 

Hampir semua makanan dan minuman industri mengandung gula jenis ini. 

Saat ini, terdapat dua jenis gula rafinasi yang beredar, yaitu gula meja (sukrosa) dan sirup jagung tinggi fruktosa (high-fructose corn syrup/HFCS). 

Tak hanya menjadi pemanis tambahan, gula rafinasi juga dapat digunakan sebagai pengawet pada selai dan jelly. 

Baca juga: Momen Tom Lembong Bawa Gula Mentah, Putih dan Rafinasi ke Sidang saat Diperiksa Sebagai Terdakwa

Perbedaan Gula Rafinasi dan Gula Biasa

Gula biasa merupakan hasil olahan pertama dari tebu yang menghasilkan sukrosa.

Barulah gula ini, menjadi gula rafinasi setelah diolah lagi.

Pembuatan gula rafinasi dimulai dengan melembutkan kristal gula mentah melalui cara direndam ke dalam sirup terkonsentrasi. Proses itu, untuk menghilangkan lapisan coklat tanpa membuat kristal gula larut. 

Kemudian kristal gula disaring dari residu yang tersisa dari proses sebelumnya. Lalu, kristal gula akan diubah menjadi gula pasir rafinasi. 

Gula rafinasi disebut juga sebagai kalori kosong, yang artinya gula ini tidak mempunyai gizi atau zat-zat yang bermanfaat bagi tubuh. 

Tubuh dapat mencerna gula rafinasi dengan sangat cepat, sehingga dapat membuat kadar insulin dan gula darah meningkat. 

Dijelaskan, gula ini banyak dihubungkan dengan penyebab obesitas. 

Lantas, Apakah Gula Rafinasi Berbahaya? 

Masih mengutip situs yang sama, jika berlebihan mengonsumsi gula rafinasi, ada sejumlah risiko yang timbul. 

Seperti obesitas. Di mana makanan atau minuman yang mengandung gula rafinasi dapat membuat tubuh menjadi resisten terhadap hormon leptin. 

Kemudian, diabetes. Mengonsumsi gula rafinasi secara berlebihan dalam jangka waktu panjang juga akan membuat tubuh resisten terhadap insulin. 

Insulin adalah hormon yang berfungsi untuk mengubah gula darah menjadi energi. 

Jika tubuh resisten terhadap insulin, gula darah tidak dapat diubah menjadi energi dan gula darah akan terus meningkat. 

Nah, peningkatan gula darah tersebut, akan memicu penyakit diabetes.

Dikutip dari healthline.com, mengonsumsi gula rafinasi dalam jumlah besar, terutama dalam bentuk minuman manis, secara konsisten juga dikaitkan dengan obesitas dan kelebihan lemak perut.

Di mana hal itu, yang menjadi faktor risiko penyakit seperti diabetes dan penyakit jantung.

Banyak penelitian juga mengaitkan pola makan dengan kandungan gula tambahan yang tinggi berisiko adanya peningkatan penyakit jantung.

Baca juga: Tom Lembong Mengaku Dibidik Kasus Impor Gula Setelah Gabung Timnas AMIN di Pilpres 2024

Alasan Tom Lembong Bawa Gula Rafinasi

Terdakwa terduga korupsi impor gula Tom Lembong mengaku iseng membawa contoh gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.

Gula rafinasi itu, dibawa Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Saya setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, rafinasi dan putih. Karena saya agak bete beberapa sidang yang lalu."

"Ada penuntut yang bilang bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi dikonsumsi di masyarakat," kata Tom Lembong kepada awak media saat jeda persidangan.

Menurutnya, banyak orang tidak ketahui. Gula rafinasi lebih bersih dan murni dari gula putih.

"Tadi kita bawa simpelnya kita perlihatkan kepada hakim dan jaksa. Kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi dan saya mengonsumsinya sendiri," kata Tom Lembong.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan mari lihat bersama pada akhir hari ini atau akhir Minggu ini apakah dirinya mengalami gangguan kesehatan akibat akibat mengonsumsi gula rafinasi.

"Yang oleh seorang penuntut beberapa sidang yang lalu dibilang bahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi sekaligus mengoreksi kesalahan persepsi ketidakakuratan dalam persidangan," jelasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Hal itu, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada; Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI).

Kemudian kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF),  Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI),  Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM),   Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom juga dikatakan, telah memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu, Tom Lembong didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Baca juga: Tom Lembong Ungkap Izin Impor Gula ke Koperasi Atas Perintah Presiden Jokowi

Dijelaskan Jaksa, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut, juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini, kata jaksa, Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya, Tom dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut, ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugrah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved