Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Mengenal Apa Itu Gula Rafinasi, Dibawa Tom Lembong ke Persidangan, Benarkan Berbahaya?

Mengenal apa itu gula rafinasi, yang dibawa eks Mendag Tom Lembong membawa pemanis tersebut, ke persidangan pada Selasa (1/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), ia membawa contoh gula mentah, putih dan rafinasi ke persidangan. Mengenal apa itu gula rafinasi, yang dibawa eks Mendag Tom Lembong pada Selasa (1/7/2025). 

Dalam kasus ini, kata jaksa, Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya, Tom dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut, ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugrah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved