Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Mengenal Apa Itu Gula Rafinasi, Dibawa Tom Lembong ke Persidangan, Benarkan Berbahaya?

Mengenal apa itu gula rafinasi, yang dibawa eks Mendag Tom Lembong membawa pemanis tersebut, ke persidangan pada Selasa (1/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), ia membawa contoh gula mentah, putih dan rafinasi ke persidangan. Mengenal apa itu gula rafinasi, yang dibawa eks Mendag Tom Lembong pada Selasa (1/7/2025). 

Menurutnya, banyak orang tidak ketahui. Gula rafinasi lebih bersih dan murni dari gula putih.

"Tadi kita bawa simpelnya kita perlihatkan kepada hakim dan jaksa. Kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi dan saya mengonsumsinya sendiri," kata Tom Lembong.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan mari lihat bersama pada akhir hari ini atau akhir Minggu ini apakah dirinya mengalami gangguan kesehatan akibat akibat mengonsumsi gula rafinasi.

"Yang oleh seorang penuntut beberapa sidang yang lalu dibilang bahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi sekaligus mengoreksi kesalahan persepsi ketidakakuratan dalam persidangan," jelasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Hal itu, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada; Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI).

Kemudian kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF),  Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI),  Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM),   Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom juga dikatakan, telah memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu, Tom Lembong didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Baca juga: Tom Lembong Ungkap Izin Impor Gula ke Koperasi Atas Perintah Presiden Jokowi

Dijelaskan Jaksa, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut, juga dilakukan pada musim giling.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved