Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Bawa Contoh Gula ke Persidangan, Tom Lembong: 'Iseng'  

Tom Lembong memperlihatkan kepada hakim dan jaksa lalu mengambil satu sendok gula rafinasi dan saya mengkonsumsinya sendiri

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Tom Lembong mengungkapkan alasannya membawa contoh gula mentah, putih dan rafinasi ke persidangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku iseng membawa contoh gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.

Diketahui momen Tom Lembong membawa contoh gula tersebut terjadi saat ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Saya setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, rafinasi dan putih. Karena saya agak bete beberapa sidang yang lalu. Ada penuntut yang bilang bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi dikonsumsi di masyarakat," kata Tom Lembong kepada awak media saat jeda persidangan.

Lanjutnya yang banyak orang tidak ketahui. Gula rafinasi lebih bersih dan murni dari gula putih.

"Tadi kita bawa simpelnya kita perlihatkan kepada hakim dan jaksa. Kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi dan saya mengkonsumsinya sendiri," kata Tom Lembong.

Atas hal itu ia mengungkapkan mari lihat bersama pada akhir hari ini. Atau akhir Minggu ini apakah dirinya mengalami ganguan kesehatan akibat akibat mengkonsumsi gula rafinasi.

"Yang oleh seorang penuntut beberapa sidang yang lalu dibilang bahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi sekaligus mengkoreksi kesalahan persepsi ketidakakuratan dalam persidangan," jelasnya.

Baca juga: Jawaban Kejagung Apakah Jokowi Bakal Jadi Saksi Usai Disebut Perintahkan Tom Lembong Impor Gula

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada; Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI).

Kemudian kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF),  Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI),  Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM),   Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved