Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Refly Harun Nilai Aneh MK Berubah Haluan Soal Pemilu Serentak

Refly Harun, menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
UU PEMILU - Pakar hukum tata negara, Refly Harun di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). Ia menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.  

Dalam pertimbangan hukum untuk perkara nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan semua jenis pemilihan membuat terjadi tumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu yang juga berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan.

MK berkaca pada Pemilu 2019 dan 2024.

Keserentakan dipandang berimplikasi pada partai politik dalam menyiapkan kadernya.

Dalam waktu bersamaan Parpol harus menyiapkan ribuan kader untuk semua jenjang kontestasi pemilihan umum di tingkat nasional maupun daerah.

Kondisi itu membuat Parpol tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

Parpol terpaksa merekrut calon yang populer demi elektoral.

Hal ini berakibat pada perekrutan pejabat politik bersifat transaksional.

Alasan lainnya, keserentakan membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. 

Keserentakan juga dianggap telah membuat pemilih jenuh, karena mereka harus mencoblos dan menentukan pilihan dari banyaknya calon pada pemilihan legislatif nasional dan legislatif daerah, serta presiden dan wakil presiden.  

Banyaknya calon dalam kertas suara dan terbatasnya waktu di bilik suara juga membuat fokus pemilih terpecah. 

Kondisi ini disadari atau tidak, berdampak pada turunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Putusan menjeda 2 tahun antara pemilihan tingkat nasional dan tingkat daerah diputuskan karena setelah 5 tahun dari berlakunya Putusan MK Nomor 55 tahun 2019, pemerintah dan DPR belum melakukan perubahan atas UU 7/2017. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan