Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap KPK sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Minggu (29/6/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
TERSANGKA TPPU - Eks Sekretaris MA Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK kembali menangkap dirinya pada Minggu (9/6/2025) sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.