Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap KPK sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Minggu (29/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Nurhadi telah selesai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Namun, baru keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Nurhadi.
KPK pun kembali menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa Botol Rp 20 Juta
Nurhadi kembali ditahan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," imbuh Budi.
Baca juga: KPK Akan Kembali Periksa Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Jumat Besok
Untuk kasus pencucian uang Nurhadi, KPK sejauh ini belum menjelaskan konstruksi perkaranya.
Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dipidana karena menerima uang suap dan gratifikasi.
Nurhadi menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Sebelum diproses hukum oleh KPK, Nurhadi sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.
Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir.
Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, singkatnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.