UU Pemilu
Perludem Nilai Putusan Terbaru MK soal Pemilu Bisa Buat Parpol Lebih Fokus Urus Kandidasi
Dia menilai dengan mengubah jadwal keserentakan pemilu, maka parpol bisa fokus pada kandidasi tanpa melihat tahun politik.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal akan menjadi perhatian partai politik dalam hal kandidasi rekrutmen kader.
"Salah satu indikatornya kan terkait dengan rekrutmen. Ketika pemilunya ditumpuk pada satu tahun yang sama, maka partai politik itu melakukan kandidasi, melakukan rekrutmen di waktu pemilu saja," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Momentum Perkuat Otonomi Daerah
Ninis, sapaannya, tak bisa membayangkan jika kandidasi hanya dilakukan saat pemilu saja.
"Jadi bisa dibayangkan kalau pemilunya hanya satu kali dalam lima tahun, di dalam satu tahun itu semua jenis pemilunya ditumpuk di tahun yang sama, dan baru pemilu lagi lima tahun kemudian," kata dia.
Baca juga: Komisi II DPR: Putusan MK Momentum Desain Ulang Pemilu dan Pilkada
Dia menilai dengan mengubah jadwal keserentakan pemilu, maka parpol bisa fokus pada kandidasi tanpa melihat tahun politik.
"Nah salah satu upayanya menurut kami adalah kita mengubah jadwal keserentakannya, yang menurut MK tadi ya jaraknya harus dua tahun, atau maksimal dua tahun enam bulan, supaya partai politik kita terus melakukan rekrutmen itu, dan secara sistemik partai politik kita akan bisa menjadi partai politik yang lebih terlembaga" kata dia.
Jadi, dikatakan Ninis, putusan MK ini tidak hanya bicara soal jadwal Pemilu.
"Tetapi ada hal yang lebih jauh lagi sebetulnya yang mau kita dorong dalam melakukan permohonan ini, dan kami mengapresiasi MK bahwa argumentasi kami tadi ya soal kelembagaan partai politik, soal menata, bukan soal jadwalnya tapi juga menata rekrutmen di tiap penyelenggara pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.
Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Baca juga: Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU hingga Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
UU Pemilu
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.