Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Buat Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK
Berikut duduk perkara pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid Basalamah soal dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan haji, yakni tentang kuota haji
TRIBUNNEWS.COM - Inilah duduk perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pemeriksan terhadap Ustaz Khalid Basalamah.
Diketahui, pemanggilan terhadap Ustadz Khalid Basalamah ditengarai karena masuknya laporan dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan haji ke KPK.
Dugaan sementara, terdapat korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.
KPK pun melakukan pengusutan hal ini.
Berikut duduk perkara pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid Basalamah:
- Data Kuota Tak Sesuai
Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika ada ketidaksingkronan kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.
Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Kementerian Agama (Kemenag) disebut mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Baca juga: Sosok Ustaz Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag RI
- Pansus Dibentuk
Buntut dari temuan ini, dibentuklah panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.
Hak angket itu diusulkannya lantaran adanya penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah disepakati sebelumnya.
- Menteri Agama Dilaporkan
Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas lantas dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Ia dilaporkan bersama dengan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki.
Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.