Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Buat Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK
Berikut duduk perkara pemanggilan KPK terhadap Ustaz Khalid Basalamah soal dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan haji, yakni tentang kuota haji
Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keduanya bahkan dilaporkan sebanyak empat kali berturut-turut ke KPK.
Adapun pihak yang melaporkan antara lain: Front Pemuda Anti Korupsi pada 1 Agustus 2024; mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Jayakarta.
Lalu pada 5 Agustus 2024, KPK kembali menerima laporan terkait kasus yang sama dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
Yang terakhir adalah laporan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.
Terkait pelaporan ini, Yaqut tidak berbicara banyak.
- KPK Lakukan Pengusutan
Berdasarkan laporan yang masuk, KPK lantas menindaklanjutinya.
Adapun perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
KPK lalu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
- Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa
KPK pun lantas memanggil Ustadz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan, Senin (23/6/2025).
Pasalnya, Ustadz Khalid Basalamah memiliki bisnis travel umrah bernama Uhud Tour.
Uhud Tour juga menyelenggarakan perjalanan haji khusus dengan pembayaran uang muka minimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81,44 juta (kurs Rp 16.200).
Sementara untuk umrah, paket perjalanan ke Tanah Suci yang ditawarkan Uhud Tour berkisar antara Rp 36 juta sampai Rp 72 juta tergantung dari fasilitas dan layanan yang diinginkan calon jemaah.
Diduga, perusahaan Ustadz Khalid Basalamah ikut terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait status Ustadz Khalid Basalamah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.