Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Klaim Marah Kepada Saeful Bahri Soal Minta Uang Operasional PAW Harun Masiku: Saya Tegur Keras
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah merestui pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku menggunakan cara kotor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah merestui pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku menggunakan cara kotor.
Bahkan dalam keterangannya, Hasto mengaku sempat menegur Saeful Bahri ketika mendengar informasi soal adanya permintaan sejumlah uang operasional.
Adapun hal itu Hasto ungkapkan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Nasiku, maka, kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri," ujar Hasto di ruang sidang.
Bahkan Hasto mengklaim langsung meminta Harun Masiku agar tidak memberikan uang sepeser pun kepada Saeful Bahri.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ceritakan Pertemuan Pertama Kali dengan Harun Masiku saat Pencalegan 2019
Selain itu, ketika mendengar informasi tersebut, Hasto juga mengaku memerintahkan Saeful Bahri untuk datang ke Rumah Aspirasi yang berada di Jalan Sultan Syahrir, Jakarta Pusat.
Dalam momen tersebut, Hasto langsung menegur Saeful Bahri secara tegas soal permintaan uang operasional.
Pasalnya menurut Hasto sejak awal DPP PDIP sudah mengeluarkan larangan terkait permintaan uang.
Baca juga: Tak Diberi Hak Bicara, Nikita Mirzani Marah-Marah Usai Sidang TPPU, Singgung Nama Hasto Kristiyanto
"Saya menyampaikan seperti ini 'kamu kenapa minta minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana' dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU," ucap Hasto.
Teguran keras kepada Saeful Bahri juga dibuktikan dengan tak diundangnya pada kegiatan yang digelar Hasto.
"Jadi karena saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri. Kemudian dia langsung meminta maaf, maka kemudian setelah itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful," kata Hasto.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Selain itu, Hasto pun didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.