Nikita Mirzani Tersangka
Tak Diberi Hak Bicara, Nikita Mirzani Marah-Marah Usai Sidang TPPU, Singgung Nama Hasto Kristiyanto
Artis Nikita Mirzani mendadak meluapkan emosinya usai menjalani sidang dugaan pemerasan dan TPPU melawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani mendadak meluapkan emosinya, usai menjalani sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Peristiwa itu terjadi setelah sidang agenda pembacaan dakwaan Jasa Penuntut Umum (JPU) selesai.
Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, didampingi pihak kejaksaan keluar dari ruang sidang utama menuju ruang tunggu tahanan.
Dalam perjalanan, Nikita Mirzani dikerubungi oleh awak media yang hendak meminta keterangannya.
Namun, tiba-tiba ibu tiga anak itu, teriak-teriak meluapkan emosinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di YouTube Seleb Oncam News, Ia terlihat kesal lantaran tidak diberikan hak bicara kepada awak media oleh pihak JPU yang mendampinginya.
Ibunda Lolly itu, dengan nada tinggi mengucapkan tidak akan kabur dan menegaskan tidak akan bicara macam-macam.
Bahkan, Nikita juga menandaskan jika dirinya bukanlah seorang pembunuh.
"Enggak bakal kabur kok, santai aja. Tangan udah diborgol, santai aja," teriak Nikita Mirzani.
"Enggak perlu takut gua ngomong apa. Kayak apa aja. Santai aja lho, gua bukan pembunuh," timpalnya.
Ucapan Nikita tersebut ternyata membuat situasi semakin memanas.
Baca juga: Cium Kejanggalan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi
Petugas JPU yang mendampinginya itu, terus mendorongnya untuk tetap berjalan menuju ruang tahanan.
Sementara awak media yang mengerubunginya terus berusaha mewawancarai wanita yang kerap disapa nyai tersebut.
Hal itu justru membuat Nikita semakin meluapkan amarahnya.
Ia juga tak segan membandingkan perlakukan yang diterimanya dengan politisi Hasto Kristiyanto, yang kini terjerat kasus korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.