Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Ceritakan Pertemuan Pertama Kali dengan Harun Masiku saat Pencalegan 2019
Hasto Kristiyanto mengaku pertama kali bertemu dan kenalan dengan buronan KPK Harun Masiku saat pencalegan 2019
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menceritakan momen awal pertemuannya dengan buronan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto mengaku pertama kali bertemu Harun Masiku saat proses pencalonan anggota legislatif tahun 2019 silam.
Adapun hal itu diungkapkan Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Apakah saudara mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?," tanya Jaksa di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019," kata Hasto Kristiyanto.
Kemudian Hasto Kristiyanto menjelaskan, pada saat itu, Harun Masiku mendatanginya di Kantor DPP PDIP sambil membawa biodata diri.
Ketika itu Harun memintanya agar mendaftarkan sebagai anggota legislatif dari PDIP.
"Maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan pertama saya dengan saudara Harun Masiku," jelas Hasto.
Baca juga: Ahli Nilai Hasto Tetap Harus Tanggung Jawab Meski Urus PAW Harun Masiku Atas Perintah Partai
Setelah itu, Jaksa pun mendalami apakah ketika itu Harun sudah terdaftar sebagai kader PDIP saat meminta untuk didaftarkan sebagai calon anggota legislatif.
Menjawab pertanyaan itu, Hasto mengatakan bahwa saat itu Harun belum terdaftar sebagai kader PDIP meski sudah memgantongi kartu tanda anggota (KTA).
"Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP," jawab Hasto.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.