RUU KUHAP
Akademisi Ingatkan Potensi KUHAP Jadi Instrumen Represi Aparat Penegak Hukum
RUU KUHAP 2025 dikhawatirkan menjadi instrumen represi oleh aparat penegak hukum (APH).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ia menjelaskan bahwa dalam diskursus teori sistem peradilan pidana, terdapat dua model pendekatan: crime control dan due process.
Model crime control menekankan pada efisiensi dan kecepatan dalam penegakan hukum, serta mengasumsikan bahwa aparat penegak hukum sudah dapat dipercaya, bahkan dengan risiko menghukum orang yang tidak bersalah.
Sebaliknya, due process menempatkan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa sebagai prinsip utama, menekankan pada akurasi, keadilan, serta pengawasan ketat terhadap aparat.
Menurut Yance, RKUHAP perlu dikaji apakah lebih cenderung pada model pertama yang represif, atau model kedua yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Dosen fakultas hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, secara khusus menyoroti lemahnya pengaturan tentang tindak pidana korporasi dalam RKUHAP.
Ia menggarisbawahi bahwa meskipun KUHP Nasional telah memuat klasifikasi tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, RKUHAP justru tidak menyediakan mekanisme hukum acara yang cukup rinci dan berbeda antara korporasi jenis PT, CV, atau bahkan PT Tbk.
Ia menilai penyamaan semua bentuk badan hukum dalam satu kerangka hukum acara bisa menimbulkan masalah serius, terutama karena perusahaan terbuka memiliki keterikatan dengan pihak ketiga seperti pemegang saham dan publik.
Menurutnya, absennya pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam RKUHAP juga menjadi kekosongan yang harus diisi.
Baca juga: Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung
DPA seharusnya memungkinkan penghentian penuntutan terhadap korporasi berdasarkan kesepakatan pemulihan dengan korban, yang disahkan oleh pengadilan.
Dalam konteks ini, ia mengusulkan agar baik pelapor, terlapor, maupun korban diberi akses menguji kesepakatan tersebut melalui praperadilan.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.