Kronologi Kasus Kompol Ramli Sembiring hingga Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Kompol Ramli Sembiring, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Ramli Sembiring, mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kompol Ramli dipecat dari anggota Polri buntut kasus dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.
Kuasa hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur berupa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 kasus korupsi ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
Sidang praperadilan digelar Jumat (20/6/2025) sore dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli.
Yakni, ahli administrasi negara Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan ahli pidana Azmi Syahputra dari Trisakti.
Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution, menuturkan bahwa agenda sidang praperadilan berupa keterangan dari saksi ahli.
"Kami mengajukan dua saksi ahli," katanya.
Terkait pengajuan gugatan praperadilan, kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran prosedur penaganan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Yang pertama terhadap penetapan tersangka Ramli Sembiring.
"Penetapan tersangka awalnya ditangani di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sementara menurut Perpres 122/ 2024 dinyatakan terhadap peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor Bukan Dit Tipikor," ujarnya.
Yang kedua, berdasarkan informasi Kasus ini tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK maupun oleh Kortastipikor.
Justru Ramli Sembiring beritikad baik datang ke pemeriksaan internal Polri di Paminal.
"Berdasarkan panggilan Paminal, dia hadir, jadi bukan berdasarkan OTT Yang dilakukan oleh Kortastipidkor," ujarnya.
Selanjutnya, beber Irwansyah, pejabat Polri menyampaikan bahwa penyidik telah menyita barang bukti uang Rp431 juta kurang lebih yang sudah disita.
"Kami sudah lihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dalam hal ini kepolisian, tidak ada barang bukti penyitaan uang Rp431 juta. 431 juta itu hanya Berdasarkan pengakuan-pengakuan ya," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sangat tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang diatur baik KUHAP, Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Dari gugatan ini kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan dari bukti-bukti yang kami ajukan, bahwa ada yang salah dalam penanganan perkara ini. Kami bukan mau minta peristiwa ini tidak ada, tapi tolong perbaikilah Penyidik SOP-nya. Kalau memang salah ya diakuin, Maka kami ujilah praperadilan. Jadi jangan dianggap kami melakukan penghalangan-halangan. Gugatan praperadilan ini diberikan ruang oleh undang-undang," katanya.
Sementara itu, saksi ahli hukum administrasi negara, Dani Sintara, dalam keterangaanya di persidangan, menerangkan Perpes 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Polri dinyatakan sudah berlaku sejak diundangkan.
Artinya, dalam organisasi Polri penanganan terhadap perkara dugaan korupsi harus ditangani oleh Kortastipidkor Polri, tidak lagi Dit Tipidkor.
"Penyidik harus berjalan sesuai aturan regulasi. Dan kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan penetapan tersangka, ya prapid ini untuk mengujinya," ucapnya.
Tim kuasa hukum bertanya pada saksi ahli hukum acara pidana Azmi Syahputra dalam persidangan.
"Bagaimana pandangan ahli kalau dalam penetapan tersangka tidak mengikuti prosedur yang diatur didalam Kuhap dan Perpes 122 Tahun 2024," tanya Irwansyah.
"Penyidik dalam setiap tindakannya melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Kalau ada prosedur yang salah dan tidak dijalankan, maka produk yang diterbitkan juga salah. Prapid ini lah untuk mengujinya. Dan hakim yang berhak untuk memutuskan," jelas Azmi.
Sebelumnya, Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan praperadilan di PN Medan dan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dipecat dari Polri
Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bukan hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasus pidana terkait kasus pemerasan.
Ia pun sudah berstatus tersangka bersama anggota Polri lainnya Brigadir Bayu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.
Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.
Selain Ramli, ada juga personel lainnya yang dipecat, yakni Brigadir Bayu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
"Tidak mengajukan banding," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," ucapnya.
Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini," ucapnya.
Barang Bukti Uang Rp 400 Juta di Mobil Kompol Ramli
Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.
Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.
"Pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duit dalam koper," ucap Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.
Kakortas berujar uang tersebut berada di mobil milik Kompol Ramli.
Cahyono menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi ini.
"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," ucap Irjen Cahyono.
Cahyono mengatakan nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
Diketahui operasi penangkapan dua personel Polda Sumut tersebut sempat gagal.
Penangkapan keduanya gagal karena diduga bocor.
Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
Saat ini kedua mantan anggota tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga Tegur Anak Pejabat, Kepsek di Prabumulih Mendadak Dicopot, Disdik: Khawatir Bikin Malu |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Ajukan Surat Berobat, Nikita Mirzani Akui Kesehatan Memburuk saat di Penjara, Tulang Leher Bergeser |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.