Komitmen Pembelaan Terhadap Kelompok Rentan, Advokat Diminta Dirikan dan Perkuat LBH
LBH membela kelompok yang termarjinalkan secara hukum, terbelenggu secara ekonomi, dan tersisih secara politik, suaranya tenggelam tidak terdengar
Ari mengatakan bahwa Kantor Hukum Ail Amir & Associates merasa terhormat mendapatkan pengakuan sebagai Practice Leaders Elite 1 pada praktik area strategis: Arbitration, Litigation & Dispute Resolution, Banking & Finance, Health & Pharmaceuticals, serta Private Client.
Baca juga: Sekjen Peradi Bersatu Sindir Roy Suryo yang Tafsirkan UU ITE: Jangan Lagaknya Seperti Advokat
“Kami juga sangat bersyukur menjadi bagian dari 5 Besar Top 100 Indonesian Law Firm 2025 untuk kategori Midsize Full Service Law Firms, sebuah pencapaian yang tak lepas dari kerja keras, integritas, dan dedikasi seluruh tim kami,” kata Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) itu.
Menurutnya, dari lebih dari 200 kantor hukum yang berpartisipasi di ajang ini, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, melainkan juga pengingat bahwa keunggulan, etika, dan profesionalisme tetap menjadi standar yang tak boleh dikompromikan dalam praktik hukum.
“Kami ingin mempersembahkan penghargaan ini tidak hanya untuk tim kami, tetapi juga untuk para advokat muda di seluruh Indonesia. Percayalah, kerja keras, ketekunan, dan komitmen pada nilai-nilai luhur profesi, bukan hanya akan mengantarkan Anda pada puncak keberhasilan. Tetapi juga akan membawa anda pada puncak kesadaran, bahwa penegak hukum sejati adalah mereka yang menempatkan keadilan sebagai panggilan jiwa, bukan sekedar tuntutan profesi,” ujar Ari.
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.