Ijazah Jokowi
Sekjen Peradi Bersatu Sindir Roy Suryo yang Tafsirkan UU ITE: Jangan Lagaknya Seperti Advokat
Ade Darmawan merespon pernyataan Roy Suryo yang menafsirkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan dalam laporan Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan merespon pernyataan Roy Suryo yang menafsirkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Roy Suryo sebelumnya menyebut UU ITE tidak bisa digunakan untuk mempidanakan seseorang terlebih untuk kasus ijazah palsu.
Bukan tanpa alasan, Roy memandang sudah banyak korban atas pasal-pasal karet di UU ITE.
Roy mengungkit kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal karet di UU ITE.
Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Roy Suryo Ragukan Bukti Pemberitaan Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM 1980
Namun, Ade Darmawan menyanggah penafsiran Roy Suryo tersebut.
Menurut Ade, penafsiran Undang-Undang hanya bisa dilakukan advokat, jaksa, hakim, dan polisi.
Tanpa latar belakang itu, Ade memandang Roy Suryo tak pantas untuk menafsirkan Undang-Undang.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Ijazah Jokowi dengan 3 Ijazah Lain yang Seangkatan: Tidak Identik
"Dan ingat, Roy Suryo jangan lagaknya seperti advokat mampu menafsirkan undang-undang. Itu nggak boleh," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Bukan dia (Roy) yang bisa menafsirkan masuk atau tidak masuknya," ucap Ade.
Peradi Bersatu sebagai pihak saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mendesak agar polisi segera menaikkan status perkara ke penyidikan.
Ijazah Dinyatakan Asli
Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.