Kamis, 2 Oktober 2025

Safenet Benarkan Komdigi Minta Akun X Buat Cuitan Kasus Nikel dan Tragedi 1998 agar Dihapus

Safenet membenarkan Komdigi minta cuitan di X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 untuk dihapus.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KOMDIGI HAPUS CUITAN - Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum. Dia membenarkan Komdigi minta akun X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 agar cuitannya dihapus. Hal ini diketahui lewat aduan yang diterima Safenet. 

a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;

d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;

e. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

(5) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Akun yang Diminta Hapus Cuitan soal Tambang Nikel Raja Ampat dan Tragedi Mei 1998

Sebelumnya, beberapa akun di X mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan pesan dari X terkait permintaan Komdigi agar menghapus cuitan yang membahas terkait kasus tambang nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998.

Akun pertama bernama @ @MurtadhaOne1 mengunggah tangkapan layar berisi permintaan dari Komdigi kepada X agar akun tersebut menghapus unggahannya.

"Dalam rangka transparansi, kita menginformasikan kepadamu bahwa X menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI mengenai akun X Anda yang diklaim konten yang dibuat telah melanggar hukum di Indonesia," demikian isi dari pesan yang dikirimkan pihak X.

Adapun, unggahan dari akun X tersebut merupakan video yang diunggah ulang olehnya dari Kompas TV dan Kompas.com terkait kesaksian para saksi mata dan keluarga korban terkait pemerkosaan massal saat tragedi 1998.

Sementara, maksud dari unggahan video tersebut untuk membandingkan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, yang menyebut tidak ada bukti kuat soal pemerkosaan massal saat Mei 1998.

Selanjutnya, akun kedua bernama @perupadata yang memperoleh pesan serupa seperti akun X sebelumnya.

Akun tersebut juga diduga diminta oleh Komdigi untuk menghapus cuitan terkait kritik terhadap pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada Mei 1998.

 Berdasarkan unggahannya, pesan tersebut dikirim pada Rabu (18/6/2025). 

Pesan yang sama juga diterima oleh akun @neohistoria_id di mana pihaknya diduga diminta oleh Komdigi untuk menghapus terkait konten soal utas yang menyoroti sikap Wiranto saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI ketika tragedi Mei 1998.

Tak cuma itu, akun tersebut juga menyoroti pernyataan Wiranto yang menyebut tidak terjadinya pemerkosaan saat tragedi Mei 1998.

Permintaan serupa juga dialami oleh akun X milik peneliti bernama Zakki Amali.

Adapun konten yang diduga diminta oleh Komdigi untuk dihapus adalah terkait cuitannya soal kasus tambang nikel di Raja Ampat.

"Menambahkan: Hal lain yang tidak dikatakan Bahlil adalah ada 22 tambang nikel yang pernah tercatat di Raja Ampat."

"Jika mereka aktif semua, total luasnya sekitar 119 ribu ha atau 15 persen dari luas daratan Raja Ampat. Itu belum termasuk empat tambang batubara yang juga pernah tercatat," tulisnya mengomentari unggahan Greenpeace terkait kasus yang sama pada Selasa (17/6/2025).

Tribunnews.com telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk mengonfirmasi terkait benar atau tidaknya permintaan Komdigi untuk menghapus cuitan dari akun X di atas.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved