Senin, 29 September 2025

Safenet Benarkan Komdigi Minta Akun X Buat Cuitan Kasus Nikel dan Tragedi 1998 agar Dihapus

Safenet membenarkan Komdigi minta cuitan di X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 untuk dihapus.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KOMDIGI HAPUS CUITAN - Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum. Dia membenarkan Komdigi minta akun X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 agar cuitannya dihapus. Hal ini diketahui lewat aduan yang diterima Safenet. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, membenarkan adanya permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus cuitan dari akun X yang membahas soal kasus tambang nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998.

Nenden mengatakan hal tersebut diketahui dari adanya aduan ke pihaknya dari akun-akun yang membahas dua topik tersebut.

Namun, dia belum mengetahui secara pasti terkait jumlah akun yang melakukan aduan.

"Yang pasti konten yang diminta diturunkan oleh Komdigi memang yang berhubungan dengan isu 98 dan nikel (di Raja Ampat)."

"Aku perlu cek dulu apakah ada aduan lain yang masuk," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (20/6/2025).

Nenden mengungkapkan pihaknya juga masih mengurasi konten-konten dengan topik apa saja yang diminta Komdigi untuk dihapus.

Jika kurasi sudah rampung, maka Safenet akan menyusun rencana advokasi dan mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dicabut.

"Kami mau melihat dulu sebanyak apaa aduannya, dan konten-konten apa saja yang diminta diturunkan."

"Setelah itu baru disusun rencana advokasinya, termasuk melanjutkan desakan untuk mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang jadi dasar penurunan konten," jelasnya.

Baca juga: Komdigi Diduga Minta Akun X Buat Cuitan soal Kasus Nikel Raja Ampat dan Tragedi 1998 agar Dihapus

Di sisi lain, Safenet sebenarnya sudah mendesak pemerintah untuk mencabut Permenkominfo tersebut sejak tahun 2021 lalu.

Dalam rilis pers yang dikirimkan Nenden, peraturan menteri (permen) tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik.

"Satu tahun setelah penerapan peraturan menteri tersebut, Koalisi Advokasi Permenkominfo No. 5/2020 masih tetap berpegang pada posisi bahwa ada peraturan tersebut bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam pemenuhan HAM yang sesuai dengan standar hukum internasional, terutama untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat," demikian isi dari rilis pers tersebut.

Ada tiga pasal yang dinilai menjadi alat pemerintah untuk membatasi kebebasan tersebut yaitu Pasal 9 ayat 3 dan 4, Pasal 14, dan Pasal 36.

Berikut bunyi dari masing-masing pasal yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020:

Pasal 9

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan