Safenet Benarkan Komdigi Minta Akun X Buat Cuitan Kasus Nikel dan Tragedi 1998 agar Dihapus
Safenet membenarkan Komdigi minta cuitan di X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 untuk dihapus.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
b. surat non elektronik; dan/atau
c. surat elektronik (electronic mail).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak; atau
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Pasal 36
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;
d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.
(3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada PSE Lingkup Privat.
(4) Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.