Senin, 29 September 2025

Safenet Benarkan Komdigi Minta Akun X Buat Cuitan Kasus Nikel dan Tragedi 1998 agar Dihapus

Safenet membenarkan Komdigi minta cuitan di X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 untuk dihapus.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KOMDIGI HAPUS CUITAN - Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum. Dia membenarkan Komdigi minta akun X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 agar cuitannya dihapus. Hal ini diketahui lewat aduan yang diterima Safenet. 

b. surat non elektronik; dan/atau

c. surat elektronik (electronic mail).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:

a. terorisme;

b. pornografi anak; atau

c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Pasal 36

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;

d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

(3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada PSE Lingkup Privat.

(4) Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan