Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Khofifah Tidak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Budi mengatakan Khofifah meminta penjadwalan ulang karena sudah memiliki agenda sebelumnya. 

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
DANA HIBAH JATIM - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kanan) saat diwawancarai di Jatim Expo Surabaya, Kamis (10/4/2025). Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Mantan Menteri Sosial itu seharusnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK Panggil Khofifah Indar Parawansa dan Anik Maslachah untuk Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Khofifah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

Budi mengatakan Khofifah meminta penjadwalan ulang karena sudah memiliki agenda sebelumnya. 

Namun, tidak disebutkan agenda dimaksud.

"Ada keperluan lainnya," sebut Budi.

Budi mengatakan surat panggilan dikirimkan kepada Khofifah pada 13 Juni 2025.

Begitu menerima surat panggilan dari KPK, Khofifah langsung membalas mengirim warkat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Di sisi lain, Budi belum memberi tahu kapan penjadwalan ulang terhadap Khofifah.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Hal itu menyusul pengakuan dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi yang diperiksa pada Kamis (19/6/2025).

Kusnadi sebelumnya menyebut bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Disenggol Kusnadi, KPK Buka Peluang Panggil Khofifah di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved