Judi Online
Soroti Judi Online, Komisi I DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Lebih Tegas untuk Lindungi Masyarakat
PPATK mencatat bahwa mayoritas korbannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp5 juta, dengan banyak di antaranya terjerat utang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Farah Puteri Nahlia, kembali menyoroti bahaya serius perjudian online (judol) yang terus mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Meskipun ada sedikit penurunan tren transaksi di awal tahun 2025, Farah menegaskan, pemerintah tidak boleh lengah sedikitpun.
Baca juga: Koordinator Judi Online Kominfo Kembali Disidang, Sang Istri Ogah Bersaksi, Hakim Tak Bisa Paksa
"Tidak lelah saya mengingatkan, bahwa judi online adalah musuh bersama yang menggerogoti fondasi bangsa, meski ada kabar baik soal tren penurunan (kasus judi online), ancamannya masih sangat nyata dan kita harus terus konsisten memberantasnya,” tegas Farah.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kuartal pertama 2025 menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan.
Baca juga: Ditangkap Kasus Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Mengaku Hanya Isi Waktu Luang
Perputaran dana dari judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir tahun ini.
PPATK mencatat bahwa mayoritas korbannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp5 juta, dengan banyak di antaranya terjerat utang.
“Fenomena ini membentuk lingkaran setan yang tragis, menyeret korban ke dalam konflik rumah tangga, prostitusi, dan jeratan utang online. Bagi saya, ini bukan hanya data, tapi sebuah tragedi kemanusiaan,” sebut Farah.
Lebih lanjut, Farah juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas kerja keras mereka dalam memberantas fenomena ini.
Hingga pertengahan tahun 2025 ini, Komdigi melaporkan telah berhasil memblokir 2 juta situs judi online melalui berbagai upaya seperti pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendeteksi dan pemblokiran situs.
“Kerja keras mereka patut kita acungi jempol. Ini adalah bukti nyata komitmen serius pemerintah dalam memberantas judi online,” pungkas Farah.
Meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan secara intensif, Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menekankan urgensi adanya payung hukum yang lebih kuat demi memaksimalkan efektivitasnya.
Ia sangat berharap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online dapat segera diselesaikan dan diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum.
Baca juga: 3 Kasus Judi Online: Pencurian Mobil Mertua di Banjarbaru hingga Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap
Farah menegaskan bahwa PP tersebut akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pencegahan maupun penindakan judi online.
"Kami berharap PP ini segera rampung agar payung hukum komprehensif bisa diterapkan. Ini kunci untuk memaksimalkan pemberantasan judi online dan, yang terpenting, melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital melalui aturan seperti PP TUNAS,” ujar Farah.
Sebagai bagian dari Komisi I DPR RI yang bermitra langsung dengan Komdigi dan bertanggung jawab atas bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informatika, Farah menegaskan bahwa isu judi online akan terus menjadi prioritas.
“Mari kita tingkatkan kesadaran, edukasi dan kepedulian. Saya yakin, kita bisa menciptakan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera dari jeratan judi online,” tutup Farah.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.