Senin, 29 September 2025

3 Kasus Judi Online: Pencurian Mobil Mertua di Banjarbaru hingga Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap

Simak 3 kasus judi online dalam sepekan terakhir. Ada kasus pencurian mobil mertua di Banjarbaru karena judol hingga penangkapan ayah penyanyi cilik.

Penulis: Faisal Mohay
dok. Kompas
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Ayah penyanyi cilik di Banyuwangi terjerat kasus judi online. Mengaku sudah beberapa bulan main judol sambil jaga toko. 

TRIBUNNEWS.COM - Judi online (judol) semakin marak di Indonesia meski sejumlah situs telah diblokir Komdigi.

Berdasarkan data Polresta Banyuwangi, ada enam kasus judol dalam sebulan terakhir.

Terbaru, ayah penyanyi cilik lagu 'Ojo Dibandingke' ditangkap karena judol.

Jeratan judi online membuat orang terlibat pencurian seperti yang dilakukan pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang mencuri mobil mertua.

Hal yang sama dilakukan remaja di Bali bernama Alip Mudzakir Romdhoni (19) yang berstatus tersangka pencurian uang majikan.

Berikut tiga kasus judi online selama sepekan terakhir:

1. Pencurian Mobil Mertua

Pria asal Banjarbaru berinisial AA mencuri mobil mertua jenis Xpander Cross warna putih.

Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan pencurian telah direncanakan sebulan sebalum kejadian.

AA mengambil kunci cadangan di kamar mertua dan melancarkan aksinya seorang diri.

“Barang bukti diamankan di rumah temannya yang ada di Banjarmasin. Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor keuangan, diketahui juga pelaku memiliki kebiasaan main judi online," bebernya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

Baca juga: Omongan Lawas Ayah FP Takut Bikin Anak Malu Disorot Usai Ditangkap Polisi karena Judol

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

“Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sekali-kali bermain judi baik secara offline maupun online, banyak dampak negatif ditimbulkan akibat judi ini kedepannya,” tandasnya.

2. Uang Bos Warteg Dicuri

Kasus pencurian karena judol juga terjadi di sebuah warteg di Denpasar, Bali.

Pelaku merupakan karyawan warteg bernama Alip Mudzakir Romdhoni (19) yang bekerja sejak 26 Mei 2025.

Selama bekerja, pelaku tinggal di kamar belakang bangunan warteg.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan