Minggu, 5 Oktober 2025

RUU KUHAP

Beri Masukan RUU KUHAP, Pengurus Sejumlah BEM: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim

Upaya paksa terhadap tersangka ataupun saksi di dalam RUU KUHAP harus dilakukan oleh penyidik/penuntut umum yang sah dan berwenang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Upaya paksa terhadap tersangka ataupun saksi di dalam RUU KUHAP harus dilakukan oleh penyidik/penuntut umum yang sah dan berwenang. Hal itu disampaikan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) dan BEM Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

"Penguatan Jaksa sebagai pengendali perkara / dominus litis yang mengendalikan arah penuntutan secara menyeluruh. Digitalisasi proses hukum melalui sistem informasi terpadu, mulai dari pembuatan laporan pengaduan di penyidik hingga eksekusi putusan di Lapas sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Alfin menyebutkan dua masukan atas RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

Komisi III selanjutnya akan memilah mana yang dianggap urgen dan prioritas.

"Prioritasnya bagaimana di KUHAP ini, menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip, KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum," ungkap Habiburokhman.

Baca juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Karena Ini Kan Sudah Emergency

"State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim. Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum. Baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah, ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power. Nah, ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved