RUU KUHAP
Beri Masukan RUU KUHAP, Pengurus Sejumlah BEM: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim
Upaya paksa terhadap tersangka ataupun saksi di dalam RUU KUHAP harus dilakukan oleh penyidik/penuntut umum yang sah dan berwenang.
"Penguatan Jaksa sebagai pengendali perkara / dominus litis yang mengendalikan arah penuntutan secara menyeluruh. Digitalisasi proses hukum melalui sistem informasi terpadu, mulai dari pembuatan laporan pengaduan di penyidik hingga eksekusi putusan di Lapas sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Alfin menyebutkan dua masukan atas RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Komisi III selanjutnya akan memilah mana yang dianggap urgen dan prioritas.
"Prioritasnya bagaimana di KUHAP ini, menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip, KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum," ungkap Habiburokhman.
Baca juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Karena Ini Kan Sudah Emergency
"State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim. Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum. Baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah, ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power. Nah, ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful," sambungnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.