Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Tahan Tangis, Hakim Sebut Perbuatan Zarof Ricar Cederai dan Hilangkan Kepercayaan Publik Terhadap MA

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tampak menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS Zarof Ricar - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Sambil menahan tangis, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut perbuatan Zarof cederai dan hilangkan kepercayaan publik pada Mahkamah Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tampak menahan tangis saat membacakan hal memberatkan dalam putusan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Awalnya Rosihan masih begitu tegas ketika membacakan poin pertama hal yang memberatkan vonis Zarof Ricar atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Namun, suara Rosihan tampak tercekat ketika ia membacakan poin kedua hal memberatkan yang dimana saat itu berkaitan dengan MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ucap Hakim Rosihan sambil menahan tangis ketika membacakan poin memberatkan, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, dalam pertimbangan memberatkan, Hakim juga menyatakan bahwa Zarof Ricar bersifat serakah karena masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur

"Padahal telah memiliki banyak harta benda," ucap Hakim.

Adapun dalam kasus ini, Zarof divonis pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang

Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," ucapnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap dan terima gratifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved