Anak Legislator Bunuh Pacar
Tahan Tangis, Hakim Sebut Perbuatan Zarof Ricar Cederai dan Hilangkan Kepercayaan Publik Terhadap MA
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tampak menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar.
Selain itu, jaksa juga menerapkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.
Zarof diketahui bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang suap kepada tiga majelis hakim kasasi yang menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Uang Rp 5 miliar akan diberikan kepada tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.
Maksudnya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya itu Zarof dijerat pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi dalam kasus suap ini, Ronald Tannur awalnya diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Namun, pada tingkat kasasi, Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) pun mengeksekusi Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan dijebloskan ke penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.