Purnawirawan TNI Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 64,7 Miliar
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun terhadap purnawirawan TNI AD Pelda Dwi Singgih Hartanto dalam perkara korupsi.
Adapun Oki Harrie Purwoko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,8 juta, yang telah diperhitungkan dari uang yang disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan M Kusmayadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 juta dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan.
Jika tidak sanggup membayar, ia akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, Singgih memalsukan data pengajuan permohonan kredit di bank pelat merah sejak 2016 hingga 2023, hingga merugikan negara kurang lebih Rp 64,74 miliar.
Sebanyak 214 dokumen calon debitur itu dipalsukan dan seolah-olah data milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Singgih menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertugas sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.