Purnawirawan TNI Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 64,7 Miliar
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun terhadap purnawirawan TNI AD Pelda Dwi Singgih Hartanto dalam perkara korupsi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan 6 tahun penjara terhadap pensiunan TNI AD Pelda (purn) Dwi Singgih Hartanto dalam perkara korupsi dan pemalsuan data pengajuan kredit bank pelat merah.
Selain itu, Pelda Dwi Singgih Hartanto diharuskan membayar denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana, atas diri terdakwa. Terdakwa 1 (Dwi Singgih Hartanto) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah ,“ kata hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Dwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042.
Selain Dwi, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto, yang merupakan pegawai dan pejabat di bank milik BUMN Unit Menteng Kecil.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif, Pensiunan TNI AD Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 49 Miliar
Nadia Sukmaria dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,8 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi Hotma divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,3 juta yang harus disetor paling lambat satu bulan sejak putusan.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Ada 11 Debitur Terlibat
Sementara Heru Susanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,3 juta.
Di luar perkara tersebut, Dwi Singgih Hartanto juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah bersama dua Relationship Manager bank Cabang Cut Mutiah, Oki Harrie Purwoko dan M Kusmayadi.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengajuan kredit fiktif.
Dalam kasus ini, Dwi Singgih kembali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.569.640.217.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka Dwi akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.