Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Bawa Kelengkapan Dokumen Perusahaan

Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya menambahkan bahwa ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang pernah bekerja dengan kliennya.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS SRITEX - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pada Rabu (18/6/2025) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pada Rabu (18/6/2025) pagi.

Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 09.20 WIB bersama dua kuasa hukumnya.

Baca juga: Kejagung akan Gali Penggunaan Dana Kredit Bank untuk PT Sritex kepada Iwan Kurniawan Lukminto

"Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen," ucapnya kepada wartawan.

Menurutnya dokumen yang dibawa tersebut informasi tentang perusahaan.

Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya menambahkan bahwa ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang pernah bekerja dengan kliennya.

Calvin menyebut kelengkapan dokumen ini baru didapatkan.

Baca juga: Diperiksa Selama 10 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

"Karena butuh waktu untuk kita cari," ucapnya.

Pihaknya menegaskan sangat kooperatif membantu proses penyidikan.

Sehingga dokumen yang diminta ini segera dilengkapi.

"Jadi kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya," tambahnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved