Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Penjelasan Lengkap Kenapa Empat Pulau Sengketa Sempat Masuk Sumut sebelum Kembali ke Aceh 

Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh. 

Tribunnews/Taufik Ismail
POLEMIK 4 PULAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukan dokumen kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 terkait batas wilayah, di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatera Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh. 

Menurut Tito keputusan pemerintah tersebut diambil setelah ditemukannya dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang dituangkan dalam Kepmendagri 111 tahun 1992. 

Dokumen kesepakatan diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini.

Dokumen tersebut menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah Aceh.

Dokumen penting itu ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pencarian intensif selama beberapa bulan terakhir.

"Dokumen ini kenapa penting dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, (17/6/2025).

Dalam dokumen tersebut, kata Tito tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara mengacu pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978. Peta ini secara jelas menunjukkan bahwa empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di luar batas Sumatra Utara dan masuk dalam wilayah Aceh.

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992 tapi di dalam lampiran saya ulangi ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali makanya saya buatkan berita acara," katanya.

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved