Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Penjelasan Lengkap Kenapa Empat Pulau Sengketa Sempat Masuk Sumut sebelum Kembali ke Aceh
Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penyebab empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sempat masuk wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau tersebut yang secara geografis berada di sekitar perairan Kabupaten Aceh Singkil, namun sempat diklaim masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Mendagri menjelaskan bahwa hal tersebut berawal dari pada tahun 2017 setelah adanya rapat lintas Kementerian mulai dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial Lapan, TNI AL, dll yang menyimpulkan empat pulau masuk Sumatra Utara berdasarkan dokumen saat itu.
Adapun rujukan dari rapat itu yakni adanya verifikasi pulau-pulau di lapangan yang telah dilakukan pada tahun 2008.
Hasil verifikasi tersebut, keempat pulau sengketa tidak masuk wilayah Aceh.
"Empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi daerah istimewa Aceh tidak dimasukkan, ada namanya tapi koordinatnya ada di gugusan pulau banyak," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/6/2025).
Pada tahun 2008 tersebut kata Tito, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau tersebut ke wilayahnya, Sementara Gubernur Sumatra Utara memasukkan empat pulau itu ke wilayahnya.
Pada tahun 2022, Aceh kata Tito mengajukan keberatan dengan disertai dokumen pendukung. Kemudian muncul foto surat kesepakatan antara Gubenur Aceh dan Sumut pada tahun 1992 silam yang mana keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
"Salah satu dokumen yang sangat penting adalah dokumen tentang kesepakatan antara gubernur Aceh, Ini keberatannya tahun 2022 yang diberikan salah satunya dokumen surat kesepakatan dua gubernur di tahun 1992," katanya.
Dalam dokumen fotokopi kesepakatan tersebut batas wilayah untuk Tapanuli Tengah (Sumut) dan Aceh mengacu kepada Staatsblad nomor 6604 1908 dan peta topografi TNI AD 1978.
Baca juga: Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Bupati Tapteng Masinton Pasrah dan Sampaikan Terima Kasih
Dengan adanya dokumen fotokopi kesepakatan tersebut, Kemendagri, kata Tito mempertimbangkan empat pulau itu masuk Aceh.
Namun saat itu dokumennya dalam bentuk fotokopi sehingga mudah dipatahkan apabila ada gugatan hukum. Dokumen asli kesepakatan tersebut saat itu belum ditemukan.
"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," katanya.
Dokumen Asli Ditemukan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan latar belakang kenapa pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.