Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mengatakan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Fillianingsih.

dok. Kompas/Robertus
KORUPSI DANA CSR - Gedung Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata.

KPK berencana memeriksa Fillianingsih dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

Baca juga: KPK Panggil Dua Anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan kepada Fillianingsih Hendrata.

"Panggilan sudah dikirim," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPK Bicara Peluang Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR: Tergantung Penyidik

Namun, Setyo tidak mengatakan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Fillianingsih. 

Termasuk apakah surat panggilan sudah diterima pihak Fillianingsih atau belum.

"Semoga sudah diterima dan siap hadir," ujar Setyo.

Setyo Budiyanto sebelumnya bicara soal peluang memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.

Setyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkin setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu.

Di samping itu, kata Setyo, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak.

"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini... Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Terkait belum dipanggilnya Perry Warjiyo hingga saat ini, Setyo memastikan tidak ada kendala untuk memanggil gubernur BI itu.

Hanya saja kembali lagi, pemanggilan saksi merupakan kewenangan tim penyidik.

"Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen," ujarnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BI di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam, 16 Desember 2024. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved