Minggu, 5 Oktober 2025

RUU KUHAP

RDPU Bahas RUU KUHAP, Peradi Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah ke Komisi III DPR

DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait RUU KUHAP.

HO/Peradi
PEMBAHASAN RUU KUHAP - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPN Peradi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tim DPN Peradi hanya menyampaikan 18 dari 196 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan secara tertulis kepada Komisi III. 

“Itu ada dasar hukumnya, diterbitkan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap),” tuturnya.

Dwi menjelaskan, ‎Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sudah menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai penyelidik. 

“Ini dapat menjadi sesuatu yang kita tinjau dan caranya lewat mana, tetapi kita tidak punya cara itu,” katanya.

Atas dasar itu, Peradi mengusulkan agar penghentian penyelidikan menjadi objek praperadilan dengan adanya ketentuan dalam KUHAP yang baru.

“Praperadilan adalah bagian yang kita anggap sebagai pintu masuk,” katanya.  

Anggota Tim RUU KUHAP DPN Peradi, Sapriyanto Refa, memaparkan 18 poin penting dari 196 DIM setebal 169 halaman dalam RDPU dengan Komisi III DPR yang dipimpin Habiburokhman tersebut.

“Harapan kami, apa yang kami berikan tadi bisa diterima dan itu bagian dari KUHAP yang menjadi sejarah juga buat Peradi,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved