RUU KUHAP
RDPU Bahas RUU KUHAP, Peradi Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah ke Komisi III DPR
DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait RUU KUHAP.
“Itu ada dasar hukumnya, diterbitkan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap),” tuturnya.
Dwi menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sudah menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai penyelidik.
“Ini dapat menjadi sesuatu yang kita tinjau dan caranya lewat mana, tetapi kita tidak punya cara itu,” katanya.
Atas dasar itu, Peradi mengusulkan agar penghentian penyelidikan menjadi objek praperadilan dengan adanya ketentuan dalam KUHAP yang baru.
“Praperadilan adalah bagian yang kita anggap sebagai pintu masuk,” katanya.
Anggota Tim RUU KUHAP DPN Peradi, Sapriyanto Refa, memaparkan 18 poin penting dari 196 DIM setebal 169 halaman dalam RDPU dengan Komisi III DPR yang dipimpin Habiburokhman tersebut.
“Harapan kami, apa yang kami berikan tadi bisa diterima dan itu bagian dari KUHAP yang menjadi sejarah juga buat Peradi,” tuturnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.