RUU KUHAP
RDPU Bahas RUU KUHAP, Peradi Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah ke Komisi III DPR
DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait RUU KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (17/6/2025), mengatakan, Tim DPN Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan hadir memenuhi undangan Komisi III DPR.
“Sesuai dengan permohonan kita terkait dengan usulan-usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.
Ia menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini, Tim DPN Peradi hanya menyampaikan 18 dari 196 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan secara tertulis kepada Komisi III.
Advokat senior yang karib disapa Dwi ini, mengatakan, dari 18 poin tersebut, ada 4 poin yang sangat krusial.
Pertama, tentang penyadapan. Ini suatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum.
“Bahwa kemudian ada undang-undang lain yang mengatur soal itu, itu silakan saja, tapi jangan tempatkan itu di KUHAP,” tuturnya.
Kedua, hak advokat, di antaranya berbicara dengan kliennya, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.
“Aturan lama yang sekarang berlaku, ini dapat didengar oleh para penyidik atau petugas-petugas,” katanya.
Dwi menjelaskan, saat ini bukan lagi zamannya subversif maupun tindak pidana politik sehinga Peradi menyampaikan usulan ini. “Tidak berlebihan yang kita minta,” katanya.
Ketiga, penyidik wajib memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi maupun tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Selama ini, hanya tersangka yang berhak mendapatkan turunan BAP.
“Kalau tidak bisa, tidak ada aturannya, maka kita (advokat) tidak bisa meminta kepada mereka berdasarkan surat kuasa yang kita punya,” ujar Dwi.
Terakhir atau keempat, penghentian penyelidikan masuk dalam objek praperadilan atau bisa dipraperadilankan.
Ini berangkat dari banyaknya dokumen yang diterbitkan oleh penyelidik mengenai surat perintah penghentian penyelidikan.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.