Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Permintaan Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Paulus Tannos Segera Disidangkan

KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi

|
Editor: Erik S
tribunnews.com
SEGERA DISIDANGKAN - Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos segera disidangkan di Indonesia menyusul permohonan penangguhan penahanannya ditolak Pengadilan Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos alias PT.

Paulus Tannos adalah buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT, sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Paulus Tannos Gagal Bebas, Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan

Karena permohonan penangguhan penahanan ditolak, maka sidang terhadap Paulus Tannos akan dilangsungkan.

Sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23 hingga 25 Juni 2025.

KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi

"Sebelumnya, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," kata Budi.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan guna mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Baca juga: DPR Kecam Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia: Ini Pelecehan Kedaulatan Hukum

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved