Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Gagal Bebas, Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan
Pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tanos ditolak, Menkum sebut proses ekstradisi dari Singapura menuju titik terang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi, Paulus Tannos alias PT, dari Singapura ke Indonesia kini memasuki babak baru.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos resmi ditolak oleh pengadilan di Singapura.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos,-red)," ujar Supratman kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Balik dan Minta Penangguhan di Singapura, KPK: Belum Disetujui
Keputusan penolakan penangguhan ini disampaikan langsung oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura kepada Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, Paulus Tannos dipastikan tetap menjalani penahanan hingga proses hukum dan ekstradisi rampung.
Menurut Supratman, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Singapura terhadap pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati bersama Indonesia.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos pada 22 Februari 2025.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara atau provisional arrest (PA) yang telah diajukan Kepolisian RI sejak 18 Desember 2018.
Paulus Tannos kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, sebuah lembaga yang memiliki otoritas dalam menangani tindak pidana korupsi.
Tidak lama setelah penangkapan, Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh pihak pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura telah mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi) sebagai respons atas permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi Paulus Tannos pada 23-25 Juni 2025,” jelas Supratman.
Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Ogah Balik ke RI secara Sukarela, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura
Diketahui, kasus ekstradisi Paulus Tannos menjadi yang pertama setelah Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura.
Keputusan ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum antarnegara, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.