Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dana hibah Jatim

Editor: Adi Suhendi
Pos Kupang/HO
ILUSTRASI KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus suap dana hibah Jatim. Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Senin (16/6/2025). 

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

  1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
  2. Ahmad Heriyadi (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Achmad Yahya M. (guru) 
  5. R A Wahid Ruslan (swasta)
  6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
  7. Jodi Pradana Putra (swasta)
  8. Hasanuddin (swasta) 
  9. Ahmad Jailani (swasta)
  10. Mashudi (swasta)
  11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
  12. Kusnadi (ketua DPRD)
  13. Sukar (kepala desa)
  14. A Royan (swasta)
  15. Wawan Kristiawan (swasta)
  16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  17. Ahmad Affandy (swasta)
  18. M Fathullah (swasta)
  19. Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  21. Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Modus Korupsi Dana Hibah Jatim

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir [pokok pikiran]. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah [terima pokir],” katanya.

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menggeledah kediaman mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur dan kantor KONI Jatim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved