Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dana hibah Jatim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu bidang aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
Aset itu disita terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (16/6/2025).
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Namun, Budi tidak mengungkap pemilik dari aset yang disita tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim, Mengapa KPK Turut Geledah Rumah Halim Iskandar dan La Nyalla?
Pada Senin kemarin, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Total ada sembilan saksi diperiksa dengan materi pemeriksaan yang berbeda-beda.
Pertama, penyidik memeriksa saksi Ahmad Zakki dan Kusriyanto. Keduanya dari unsur swasta.
"Saksi didalami terkait dengan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka," kata Budi.
Baca juga: KPK Telisik Peran Eks Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima di Kasus Dana Hibah Jatim
Kedua, ada saksi Faryel Vivaldi , karyawan swasta; Saifudin , Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya; pimpinan PT Maju Global Motor; dan pimpinan BCA Finance Surabaya.
"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka," sebut Budi.
Ketiga, penyidik memeriksa anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. Basori didalami terkait dengan permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Terakhir, KPK memeriksa anggota DPRD Jawa Timur MH Rofiq.
"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD provinsi," ujar Budi.
KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Achmad Yahya M. (guru)
- R A Wahid Ruslan (swasta)
- Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Hasanuddin (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
- Kusnadi (ketua DPRD)
- Sukar (kepala desa)
- A Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M Fathullah (swasta)
- Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Modus Korupsi Dana Hibah Jatim
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.
“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir [pokok pikiran]. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.
“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah [terima pokir],” katanya.
Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menggeledah kediaman mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur dan kantor KONI Jatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.