Senin, 29 September 2025

KPK Beberkan 9 Modus Korupsi pada Sektor Pendidikan: Suap SPMB, Dana BOS hingga Piagam Palsu

KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah. 

Pada aspek transparansi, misalnya, dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. 

Kemudian pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.

Berikutnya pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.

Budi mengatakan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," katanya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan