KPK Beberkan 9 Modus Korupsi pada Sektor Pendidikan: Suap SPMB, Dana BOS hingga Piagam Palsu
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi masih terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah.
Termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.
Baca juga: KPK Masih Lakukan Analisis Ajukan Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi APD Covid-19
"Pendidikan merupakan salah satu dari empat sektor layanan publik [perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil] yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Budi memerinci, secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli), kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik.
KPK pun membeberkan permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan. Berikut daftarnya:
1. Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
2. Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/SPMB sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.
3. Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili).
4. Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).
5. Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.
6. Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir.
7. Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfiz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama.
8. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.
9. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat hingga ke kementerian. Modus pelanggaran dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa.
Baca juga: Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Dipimpin Dua Eks KPK
Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, kata Budi, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 65: Praktik Musyawarah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 42: Ayo, Bercerita |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
40 Soal PTS Pendidikan Pancasila Kelas 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.