KPK Masih Lakukan Analisis Ajukan Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi APD Covid-19
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana divonis tiga tahun kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) sejak putusan dibacakan pada 5 Juni 2025.
"Dari putusan tersebut, semua pihak akan diberikan waktu tujuh hari untuk menganalisis dari putusan tersebut, kemudian untuk menentukan sikapnya akan seperti apa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/5/2025).
Baca juga: Korupsi APD Covid-19, Ahmad Taufik Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 224 Miliar
Diperkirakan KPK akan menyampaikan sikap atas putusan itu pada Rabu, 18 Juni 2025. Sebab sejak waktu putusan, banyak melewati hari libur termasuk cuti bersama.
Budi menjelaskan, analisis yang dilakukan jaksa meliputi permintaan tuntutan pidana pokok beserta tambahan, yang sebelumnya disampaikan penuntut umum dalam sidang penuntutan.
Kemudian JPU juga bakal menganalisis potensi pengembalian kerugian keuangan negara sebelum mengajukan banding.
"Tentu di dalam tuntutan yang KPK sampaikan juga mempertimbangkan terkait dengan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negaranya, namun lebih lengkap seperti apa sikap KPK terkait dengan putusan tersebut, nanti akan kami sampaikan," ujar Budi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena sudah merugikan negara hingga Rp319,69 miliar dalam proyek pengadaan APD tahun anggaran 2020.
Tiga terdakwa dimaksud adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Baca juga: Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 319 Miliar, Hari Ini 3 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Akan tetapi sayangnya majelis hakim memberikan vonis ringan kepada tiga terdakwa.
Budi Sylvana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo masing-masing divonis hukuman penjara 11 tahun dan 11 tahun 6 bulan.
Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar (Ahmad) dan Rp59,98 miliar (Satrio), subsider masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.
Ahmad Taufik sebelumnya dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, sementara Satrio Wibowo 14 tahun 10 bulan.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama dengan yang diputuskan, tetapi dengan ancaman pidana subsider yang lebih berat, yakni 6 tahun dan 4 tahun penjara.
--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
banding
alat pelindung diri (APD)
Kementerian Kesehatan
Budi Prasetyo
Transplantasi dari Donor Meninggal Dunia Jadi Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.