Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Motor Patwal yang Ditumpangi Dedi Mulyadi Kena Tilang Elektronik, Denda Rp 250 Ribu
Numpang motor Patwal Dishub tak pakai helm, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi siap bayar denda tilang Rp 250 ribu.
Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Namun, Ardian menegaskan bahwa dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” jelasnya.
Baca juga: Dukung Dedi Mulyadi Larang Rapat di Hotel, Wakil Ketua DPRD Jabar Sarankan Pejabat Rapat di Sawah
Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat dalam sistem ETLE sebagai telah diselesaikan.
“Yang penting adalah kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri. Proses validasi tinggal satu hari, hari ini surat konfirmasi kami kirimkan,” tutup Ardian.
Aksi Dedi Mulyadi Terobos Kemacetan
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menuai perbincangan karena aksinya di media sosial.
Terbaru Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah.
Pasalnya Ia harus bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang dijadwalkan menghadiri sebuah acara.
Aksi Dedi Mulyadi menerobos kemacetan viral di media sosial seperti yang diunggah di instagram lbj_jakarta.
Dedi Mulyadi nekat naik motor patwal demi terhindar dari kemacetan parah.
Dedi Mulyadi dalam video terlihat memakai setelan jas berwarna putih rapi.
Suara teriakan dari perekam dan warga sekitar juga terdengar nyaring.
"Bapak."
"Kang Dedi."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.