Jumat, 3 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Buntut Panjang Kebijakan Dedi Mulyadi soal 50 Siswa per Kelas, Berujung Digugat Hukum

Kebijakan 50 siswa per kelas dari Dedi Mulyadi berujung gugatan oleh 8 organisasi swasta. Dedi menganggap kebijakannya tak melanggar hukum.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEDI MULYADI DIGUGAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Kebijakan 50 siswa per kelas dari Dedi Mulyadi berujung gugatan oleh 8 organisasi swasta. Dedi menganggap kebijakannya tak melanggar hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas berbuntut gugatan hukum.

Dedi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, kedelapan organisasi itu terdiri dari tujuh badan guru swasta di Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi.

Sementara, satu organisasi lainnya adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.

Dalam laporan perkara itu, belum terlampir isi gugatan organisasi tersebut kepada Dedi Mulyadi.

Baca juga: Hampir Sebulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi?

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak pun membenarkan terkait gugatan tersebut.

Dia mengatakan setelah menerima gugatan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan isi gugatan untuk lalu dimatangkan oleh majelis hakim.

Ia mengungkapkan sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/8/2025) besok.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya pada Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Dia memperkirakan tahapan terkait agenda pemeriksaan diperkirakan memerlukan waktu 30 hari sebelum tahap pembacaan gugatan.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya. 

Dedi Anggap Kebijakannya Tak Melanggar Hukum

Dedi pun telah mengetahui terkait adanya gugatan terhadap dirinya dari sejumlah organisasi sekolah swasta.

Namun, dia menegaskan kebijakannya itu tak melanggar hukum. Mantan Bupati Purwakarta itu meminta agar para penggugat bisa membuktikan kerugian materil yang diterima buntut kebijakannya tersebut.

"Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ujar Dedi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dedi menjelaskan kebijakan 50 siswa per kelas di SMA negeri semata-mata agar anak-anak di Jawa Barat bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved